KKP Ancam Pemilik Pagar Laut Tangerang Bayar Sanksi Rp18 Juta per KM
RIAU24.COM -Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, bakal dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per km.
Sementara itu, sanksi pidana akan diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kendati belum merinci total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.
"Belum tahu persis (total dendanya), itu bergantung pada luasan. Kalau itu (pagar di Tangerang) kan 30 km, ya per km Rp18 juta," ujar dia di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/1).
Trenggono mengatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik pagar laut dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Ia menyebutkan terdapat dua orang yang terindikasi pelaku dan kasus akan diserahkan dan menjadi bahan diskusi kepada aparat penegak hukum