8 Rapor Merah Presiden Jokowi dari PKS di Hari Buruh Internasional
4. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah.
5. Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
6. Makukan penegakan hukum (law enforcement) atas berbagai ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh.
"Ke-7, PKS juga mendesak Presiden Jokowi untuk memenuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Termasuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," sebutnya.
8. Pemerintah juga diminta untuk menerbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring.
Atas dasar itu PKS menyatakan sikap dan mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan perbaikan pada poin-poin yang mereka minta.