Warga Desa Deluk Bantan, Diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk satu orang tersangka berinisial S (38) dengan berat barang bukti sabu 14,56 gram.
Tersangka S (38) ditangkap Jumat 28 April 2023, sekira pukul 01.30 WIB di sebuah rumah beralamat di Jalan Medang Rt/Rw 001/007 Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Berawal, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi tindak pidana peredaran serta penyalahgunaan narkotika sabu di Desa Deluk.
"Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, tim berhasil mengidentifikasi Tersangka S sebagai salah satu pelaku utama pengedar Sabu,"ungkap Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Senin 1 Mei 2023.
Disaat tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersangka S disana berhasil menemukan dua paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 14.56 gram, satu bungkus plastik peck putih bening, satu unit handphone, dan satu buah dompet merk Levis warna coklat sebagai barang bukti.
"Tersangka S mengaku bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, san menerima narkotika golongan I jenis sabu. Tersangka menjelaskan bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang berinisial U,"ujarnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka S positif menggunakan metamphetamine.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkotika di Indonesia masih terus dilakukan dengan tegas dan tidak akan memberi toleransi bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.