Jaksa Tuntut Ferry Irawan 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT Venna Melinda
RIAU24.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aktor Ferry Irawan 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
JPU Yuni Priyono mengatakan Ferry sebagai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan KDRT seperti dalam dakwaan.
"Untuk itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa, 1 tahun 6 bulan penjara,"kata Yuni di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, sebagaimana mengutip dari Cnnindonesia. Rabu (3/5/2023).
Yuni mengatakan untuk poin yang memberatkan, Ferry pernah dihukum dan perbuatannya terhadap Venna berdampak secara fisik dan psikis.
"Yang memberatkan di antaranya adalah terdakwa ini sudah pernah dihukum. Kemudian akibat dari perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik secara fisik maupun psikis,"ujarnya.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan. Kemudian dia juga mengikuti persidangan dengan tertib, sehingga memperlancar jalannya proses hukum.
Penasihat hukum Ferry, Epi Fani Rahmad Gunadi mengatakan tuntutan tersebut keterlaluan. Ferry akan melakukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Kami akan melakukan pembelaan pledoi di hari Selasa (9/5/2023)," ucap Epi.
Sidang berikutnya akan kembali digelar pada 9 Mei 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.