Menu

KPU Bicara Soal Bacaleg Perempuan: Bisa Kurang 30 Persen

Azhar 4 May 2023, 06:45
Keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan di Pemilu Serentak 2024 dapat mengalami kemunduran. Sumber: kompasiana.com
Keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan di Pemilu Serentak 2024 dapat mengalami kemunduran. Sumber: kompasiana.com

RIAU24.COM - Anggota KPU RI, Idham Holik menyebutkan keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan di Pemilu Serentak 2024 bisa saja mengalami kemunduran.

Menurutnya, realisasi angka 30 persen perempuan pada setiap daerah pemilihan (dapil) pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 bisa saja berkurang dikutip dari rmol.id, Kamis, 4 Mei 2023.

"Realisasi 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap dapil memang bisa kurang dari yang telah ditentukan," sebutnya.

Semua diawali ketika angka 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap dapil diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 hasil revisi PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10/2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR, dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD," ujarnya.

Jika disimulasikan di suatu dapil yang kursinya hanya 4, maka angka yang didapat setelah dikalikan 30 persen, hasilnya hanya 1,2.

Sehingga, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah satu, atau hanya sebesar 25 persen.

Sedangakan realisasi yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 sesuai aturan di PKPU 20/2018 menerapkan bilangan ke atas.

Dalam arti, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah dua, atau melebihi 30 persen.

Meskipun seperti itu aturan minimal keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan dalam PKPU 10/2023 dibuat berdasarkan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak.