Hardiknas, Instansi Pendidikan di Bengkalis Deklarasi Sekolah Ramah Anak
Ketiga menghargai hak-hak anak, menjadi motivator dan fasilitator serta menjadi sahabat bagi peserta didik.
Keempat, menciptakan sekolah yang bebas vandalisme, kekerasan fisik dan non fisik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Kelima, menciptakan lingkungan sekolah bebas asap rokok, minuman keras dan NAPZA.
Terakhir, mewujudkan kesetaraan hak pendidikan tanpa diskriminasi.
Usai menandatangani disebutkan Bagus Santoso bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, maupun masyarakat.
"Oleh karena itu, sekolah sebagai pilar utama penyelenggaraan pendidikan harus menjadi tempat yang nyaman bagi anak-anak,"pungkasnya.