Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Akan Banding: Saya Dikorbankan
RIAU24.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tak terima vonis hakim 17 tahun atas dirinya terkait kasus jual beli sabu dengan terdakwa atasnya Teddy Minahasa. Ia menegaskan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Saya akan banding, saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada," ujar Dody dengan lantang di hadapan wartawan setelah mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana melansir dari Tempo. Rabu, 10 Mei 2023.
Dia mengatakan akan memberi contoh kepada seluruh anggota Polri. Dody mengklaim bahwa perkara ini mengorbankan dirinya.
"Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, ini adalah contoh saya bahwasanya dikorbankan," tutur Dody Prawiranegara.
Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 20 tahun penjara.
Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih berujar, Dody dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Apabila tidak dibayarkan, maka denda itu diganti penjara enam bulan. Masa tahanan yang dijalani saat ini mengurangi masa hukuman yang diberikan.
Beberapa hal yang memberatkan seperti Dody tidak mencerminkan aparat kepolisian yang baik. Selain itu, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Hal-hal yang meringankan adalah Dody mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan. Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Jon Sarman.
Pada perkara ini, Dody mengaku diperintah Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra untuk menukar sabu dengan tawas. Awalnya dia menolak, namun akhirnya disanggupi dengan alasan loyalitas dan jenderal bintang dua itu sosok yang pendendam.