Menu

Waduh! Donald Trump Masih Bisa Nyampres usai Vonis Kasus Pelecehan Seks

Zuratul 11 May 2023, 10:39
Waduh! Donald Trump Masih Bisa Nyampres usai Vonis Kasus Pelecehan Seks. (NewYorkNewsFoto)
Waduh! Donald Trump Masih Bisa Nyampres usai Vonis Kasus Pelecehan Seks. (NewYorkNewsFoto)

RIAU24.COM Donald Trump dinyatakan bertanggungjawan atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis Amerika Serikat, E, Jean Carroll. 

Usai divonis bersalah, Trump bisa maju pada Pilpres AS tahun 2024. 

Dilansir AFP, CNN dan Reuters pada Rabu (10/5/2023) 9 juri menolak tuduhan pemerkosaan terhadap E, Jean Carroll, tetapi dengan suara bulat mendukung keluhannya yang lain dalam sidang perdata yang digelar dengan pengaman ketat. 

Berikut fakta-fakta vonis Trump:

1. Bayar Ganti Rugi Rp 73,6 Miliar

Dewan juri pengadilan New York memerintahkan Donald Trump untuk membayar ganti rugi kepada Carroll sebesar USD 5 juta (sekitar Rp 73,6 miliar).

Halaman: 12Lihat Semua