Menu

Waduh! Donald Trump Masih Bisa Nyampres usai Vonis Kasus Pelecehan Seks

Zuratul 11 May 2023, 10:39
Waduh! Donald Trump Masih Bisa Nyampres usai Vonis Kasus Pelecehan Seks. (NewYorkNewsFoto)
Waduh! Donald Trump Masih Bisa Nyampres usai Vonis Kasus Pelecehan Seks. (NewYorkNewsFoto)

RIAU24.COM Donald Trump dinyatakan bertanggungjawan atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis Amerika Serikat, E, Jean Carroll. 

Usai divonis bersalah, Trump bisa maju pada Pilpres AS tahun 2024. 

Dilansir AFP, CNN dan Reuters pada Rabu (10/5/2023) 9 juri menolak tuduhan pemerkosaan terhadap E, Jean Carroll, tetapi dengan suara bulat mendukung keluhannya yang lain dalam sidang perdata yang digelar dengan pengaman ketat. 

Berikut fakta-fakta vonis Trump:

1. Bayar Ganti Rugi Rp 73,6 Miliar

Dewan juri pengadilan New York memerintahkan Donald Trump untuk membayar ganti rugi kepada Carroll sebesar USD 5 juta (sekitar Rp 73,6 miliar).

Juri Pengadilan Federal Manhattan memutuskan Caroll telah membuktikan pelecehan seksual (kontak seksual yang tanpa persetujuan) dengan bukti lebih banyak. 

Dewan juri memutuskan Donald Trump harus membayar ganti rugi sekitar 2 juta USD atas peristiwa itu.

Selain itu enam pria dan tiga wanita anggota juri juga mengatakan Trump harus membayar Carroll hampir 3 Juta USD terkait kasus pencemaran nama baiknya. Dengan demikian totalnya Trump harus membayar Carroll 5 juta USD.

Caroll (79) menggugat Trump tahun lalu. Dia menuduh Trump memperkosanya di ruang ganti toko mewah Bergdorf Goodman di Manhattan's Fifth Avenue pada tahun 1996.

Carroll yang merupakan mantan kolumnis majalah Elle itu juga mengklaim bahwa Trump memfitnahnya ketika dia menyebut dia "penipu total" setelah dia mengumumkan tuduhan itu pada 2019.

Menyusul putusan tersebut, Carroll meninggalkan pengadilan federal Manhattan sambil tersenyum, tetapi tidak berbicara kepada wartawan.

"Kami sangat senang," kata pengacaranya, Roberta Kaplan.

2. Trump Menolak Putusan

Putusan ini menandakan pertama kalinya Trump menghadapi konsekuensi hukum atas serangkaian tuduhan pelecehan seksual sejak beberapa dekade lalu. 

Merespons putusan tersebut, Mantan Presiden AS itu langsung menolak putusan itu dan menyatakan putusan itu sebagai aib.

Sementara itu, Trump (76) yang merupakan kandidat terdepan untuk nominasi Partai Republik dalam pemilihan presiden tahun depan, menyebut kasusnya sebagai "tipuan" dan "kebohongan".

Trump mengecam hasilnya di platform media sosialnya, Truth Social.

"Saya sama sekali tidak tahu siapa wanita ini," tulisnya menggunakan huruf kapital semua. "Putusan ini memalukan --kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa."

(***)