Tak Ada Tawar Menawar, Minimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pileg 2024
Selama dua kali penyelenggaraan pemilu, 2014 dan 2019, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR/DPRD telah diatur dengan baik dalam peraturan KPU.
Jaleswari juga melihat upaya KPU selama ini menjadi modal penting melembagakan afirmasi partisipasi perempuan dalam politik.
"Capaian itu perlu terus dijaga," sebutnya.