Menu

Tak Ada Tawar Menawar, Minimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pileg 2024

Azhar 14 May 2023, 07:23
Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif di Pemilu 2024. Sumber: okezone
Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif di Pemilu 2024. Sumber: okezone

RIAU24.COM - Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani memastikan pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif di Pemilu 2024.

"Pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sebagaimana amanat Pasal 245 dari UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya dikutip dari rmol.id, Minggu, 14 Mei 2023.

Menurutnya perempuan harus didorong dan suaranya harus diperjuangkan.

"Partisipasi perempuan dalam berbagai ranah publik perlu terus didorong dan diperjuangkan," sebutnya.

Tak sampai disitu, pemerintah juga mengapresiasi komitmen penyelenggara pemilu untuk melakukan revisi peraturan KPU.

Hal ini guna memastikan mandat UU Pemilu dapat terlaksana.

Selama dua kali penyelenggaraan pemilu, 2014 dan 2019, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR/DPRD telah diatur dengan baik dalam peraturan KPU.

Jaleswari juga melihat upaya KPU selama ini menjadi modal penting melembagakan afirmasi partisipasi perempuan dalam politik.

"Capaian itu perlu terus dijaga," sebutnya.