Menu

KPU Tegaskan Tetap Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Ini Alasannya

Riko 24 May 2023, 17:29
Hasyim Asy'ari (net)
Hasyim Asy'ari (net)

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.  Hal ini karena belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review (JR) proporsional terbuka menjadi tertutup.

“Kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka,” tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melansir dari RMOL, Rabu (24/5).

Hasyim menerangkan, pihaknya mengacu pada UU 7/2017 Pemilu yang masih berlaku hingga saat ini. UU Pemilu mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka untuk pencalonan DPR dan DPRD provinsi Kabupaten/Kota.

“Sehingga sampai sekarang pun ketika pencalonan kemarin ya itu KPU masih menggunakan pendekatan itu,” kata Hasyim.

Atas dasar itu, Hasyim menyebut bahwa desain Pemilu 2024 dalam hal ini perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka.

“Desain surat suaranya, desain formulir di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai, tanda gambar partai, nama calon dan nomor urut calon per daerah pemilih di setiap surat suara maupun formulir,”pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan.

Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.

“Ini adalah sidang terakhir,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang terbuka yang disiarkan chanel YouTube MK, Selasa (23/5).