Menu

Novel Baswedan: KPK Lama-lama Diberantas Pemerintah Sendiri 

Zuratul 25 May 2023, 10:46
Novel Baswedan: KPK Lama-lama Diberantas Pemerintah Sendiri. (Kompas.com/Foto)
Novel Baswedan: KPK Lama-lama Diberantas Pemerintah Sendiri. (Kompas.com/Foto)

RIAU24.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan salah satu upaya pemerinta memberantas korupsi pasca-reformasi adalah dengan membentuk lembaga KPK. 

Lembaga antikorupsi itu lahir setelah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbit. 

Nmaun, kata Novel, pemerintah sendiri yang justru memberantas atau melemahkan KPK pada 2019 lalu. pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi UU KPK. 

Menurutnya, revisi UU KPK saat itu telah mempreteli kewenangan lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri dalam memberantas korupsi. 

"Upaya memberantas korupsi dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dibentuk KPK, ternyata lama-lama diberantas (oleh pemerintah) sendiri," kata Novel dalam diskusi '25 Tahun Reformasi: Perlukah Reformasi Hadir Kembali?', di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rabu (24/5).

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu menilai hari ini, setelah 25 tahun reformasi, praktik korupsi semakin meluas. Bahkan merambah ke sektor-sektor yang krusial.

"Hari ini praktik korupsi semakin banyak, bahkan di semua sektor, bahkan sektor yang menjadi kebutuhan masyarakat itu tidak luput," ujarnya.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga merupakan 'anak kandung' reformasi dianggap mengalami kemunduran, terlebih jelang Pemilu 2024.

"Justru pemilu ke 6 di Pemilu di era reformasi didistorsi oleh penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, padahal diskusikan harusnya maju ke depan," kata Titi.

Titi mengatakan KPU juga sudah tak peduli lagi dengan suara keterwakilan perempuan di Parlemen.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 8 ayat (2) yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalegan pada Pemilu 2024 menuai kritik dari berbagai aktivis.

Pasal itu dianggap mengurangi minimal keterwakilan perempuan dan tidak sesuai dengan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen dari total caleg setiap partai.

Pasal itu menerapkan pembulatan ke bawah apabila angka desimal keterwakilan perempuan di bawah 50. Aturan itu dinilai merugikan caleg perempuan di daerah pemilihan dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 orang.

"Yang membonsai keterwakilan perempuan justru lembaga negara produk reformasi, KPU," katanya.

(***)