Sosialisasi Kekayaan Intelektual Sistem Perlindungan Paten di PT RAPP, Ini Kata Staf Khusus Kemenkumham
RIAU24.COM - Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase, menyambangi PT Riau Andalan Pulpen and Paper (RAPP). Kedatangan Staf khusus Kemenhumkam itu untuk sosialisasikan Kekayaan Intelektual dan Sistem Perlindungan Paten.
Kegiatan ini diikuti para karyawan dan mitra PT RAPP di aula Sekolah Mutiara Harapan, Selasa (23/5/2023). Perwakilan Management PT RAPP, Mathius, menyampaikan rasa terimakasihnya atas kehadiran Staf Khusus Kemenhumkam yang akan mensosialisasikan betapa pentingnya kekayaan intelektual dan sistim perlindungan paten.
Menurutnya, dalam PT RAPP sendiri setiap karyawan dan setiap departemen diberikan kebebasan berkreasi dan berinovasi sepanjang masih dalam aturan perusahaan.
"Dan itu akan didaftarkan. Artinya, setiap karyawan dan departemen diberikan kebebasan untuk berkompetisi. Jadi kita berharap, dengan adanya sosialisasi ini maka karyawan dan departemen akan melahirkan inovasi-inovasi bagi kemajuan perusahaan, di mana inovasinya tersebut nantinya sudah memiliki hak paten sebagai kekayaan intelktual," katanya.
Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik mengatakan, kekayaan intelektual memiliki peran yang penting dalam kehidupan.
PT RAPP selama ini banyak memiliki banyak inovasi baik merk, produk industri dan inovasi-inovasi dan lainnya. Dan apa yang dimiliki perusahaan harus dipatenkan sebagai kekayaan intelektual. Agar di kemudian hari tak terjadi penjiplakan oleh satu pihak.
"Jadi saya berharap, kehadiran Staf Khusus Kemenkumham ini dapat memberikan motivasi bagi para karyawan dan mitra," ujarnya.
Sementara Staf Khusus Kemenkumham, Fajar Lasse, yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut di awal paparannya menyebut Indonesia memiliki berbagai macam budaya yang bernilai Kekayaan Intelektual. Staf khusus Kemenkumham itu juga menyebut soal Aplikasi Portal DJKI yang merupakan upaya pemerintah dalam memudahkan masyarakat mendaftarkan Hak Cipta dan jenis Kekayaan Intelektual lainnya, melalui portal tersebut.
"Saya berharap seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat memahami betul makna dari Kekayaan Intelektual. Agar kita dapat mencegah terjadinya kasus atau sengketa Kekayaan Intelektual dimata masyarakat. Karena itu mari kita mamahami bersama pentingnya menjaga Hak Kekayaan Intelektual," kata Fajar BS Lase.
Dalam kesempatan tersebut, Fajar Lase juga mengajak para peserta yang hadir mengunduh atau mendownload aplikasi Portal DJKI dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
"Selama ini banyak orang yang tidak tahu cara mendaftarkan dan mengecek Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Merek dan sebagainya. Dalam aplikasi tersebut, kita bisa cek jenis-jenis kekayaan seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri dan lain-lain, sehingga di aplikasi itu kita bisa cek apakah Merek produk atau Hak Cipta kita sudah dipakai oleh orang lain atau belum," ujarnya.
Lanjut Staf Khusus (Stafsus) Menkumham bidang Transformasi Digital tersebut bahwa saat ini ada kemudahan untuk menguasai dunia yaitu secara digital, karenanya semua Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum.
"Kita harus melindungi karya yang kita miliki, jangan sampai karya yang kita ciptakan di bajak atau di Plagiarisme oleh orang lain. Karena itu, mari bersama-sama kita gelorakan Kekayaan Intelektual kepada seluruh masyarakat, terutama ditahun 2023 yang merupakan tahun Merek," tukasnya.
Usai diskusi singkat dengan peserta yang terdiri dari karyawan RAPP dan mitra, Staf Khusus Kemenkumham bersama rombongan berkesempatan meninjau pembuatan dan perpanjangan paspor bagi karyawan dan keluarga serta mitra yang digelar di Lapangan Merdeka, Komplek PT RAPP.
Dalam peninjauan itu, Fajar sempat memberikan sambutan sedikit bahwasannya pembuatan paspor yang digelar PT RAPP ini adalah sebagai sebuah bentuk kemudahan negara bagi masyarakat dalam pengurusan paspor.
"Untuk pembuatan paspor baru syaratnya adalah KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akte lahir atau ijazah. Jika perpanjangan cukup paspor lama dan KTP. Ada juga program One Day Service, dimana pembuatan paspor satu hari selesai. Untuk hal ini, masyarakat harus datang jam 9 pagi dan selesai jam 4 sore, dan pengerjaannya di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Apa yang dilakukan ini adalah sebagai bentuk jawaban bahwa negara berusaha utk hadir guna mempermudah masyarakat dalam pembuatan dan perpanjangan paspor," tukasnya. ***