BC Bengkalis Musnahkan 40 Ton Daging Illegal Tanpa Dihadirkan Tersangka
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pemusnahan barang bukti hasil penindakan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis sebanyak 40 ton daging illegal asal india tanpa dihadirkan tersangka.
Penindakan penyeludupan daging illegal asal india diduga tanpa dilengkapi dokumen sah tersebut oleh tim Patroli BC 15048 pada 6 April 2023 dan baru dimusnahkan, Senin 29 Mei 2023 tempat pembuangan akhir (TPA) Jalan Bantan dengan cara dibakar dan ditimbun.
Plt Kepala KPPBC TMP C Bengkalis Muhammad Hakim Satria kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan mengatakan bahwa barang inpor berupa daging beku tanpa tulang merk Blak Gold itu sebayak 1.123 box dengan berat 20 kilogram serta daging kerbau beku tanpa tulang merk AL Tamam sebanyak 937 box dengan nilai barang Rp2,174.800 miliar.
"Untuk potensi kerugian negara sebesar Rp279 juta rupiah. Dari pemeriksaan, kita juga menetapkan tersangka berinisial Z selaku nahkoda, tersangka didapati mengangkut barang inpor ilegal dari Port Klang Malaysia,"ungkap M Hakim Satria.
Diutarakan Hakim berawal pihaknya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dibidang kepabeanan. Dan kemudian melakukan penindakan disaat mereka tengah berlangsung.
"Terhadap barang bukti daging, Bea dan Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan dengan cara ditimbun dan dibakar. Keberhasilan dalam penindakan ini tidak terlepas dari sinergi BC Bengkalis dengan aparat penegak hukum lainnya,"ungkapnya.