Sidang Kasus Luhut Binsar Ditunda 8 Juni, Pengacara Haris Fatia Protes: Ini Intervensi!
RIAU24.COM - Majelis hakim memutuskan menunda persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandhjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidayanty, hari ini.
Ketua hakim Cokorda Gede arthana menyebutkan bahwa saksi pelapor dalam perkara ini Luhut berhalangan untuk dimintai keterangan.
"Persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu setelah tanggal 7 tepatnya tanggal 8 hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Ketua Hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).
Atas hal itu, pengacara Haris dan Fatia melayangkan protes. Sebab jadwal yang ditentukan hakim berdasarkan ketersediaan Luhut dan bukan berdasarkan waktu yang sudah disepakati di awal persidangan.
"Itu bukan usulan dari jaksa menurut saya dan ini adalah kuasa penuh dari majelis hakim untuk menentukan waktunya," ucap penasihat hukum Haris dan Fatia.
Pengacara Haris dan Fatia juga merasa Luhut sudah mengintervensi persidangan. Pasalnya surat permintaan penundaan sidang dari pengacara Luhut semestinya tidak bisa semena-mena diterima oleh majelis hakim.