Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman, Firli Bahuri Dinilai Tidak Mematuhi Hukum
RIAU24.COM - Langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menolak menghadiri pemanggilan dugaan maladministrasi terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sangat disayangkan.
Hal tersebut membuat pihak Ombudsman menilai bahwa ia tidak mematuhi hukum dan tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.
zxc1
Firli dinilai tidak patut membalas pemanggilan itu dengan surat. Sikap KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman juga disayangkan.
"Padahal Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, yang jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," ujar Praswad.
Praswad menyebut Firli seharusnya tidak khawatir menghadiri panggilan Ombudsman jika pemberhentian Endar sudah sesuai prosedur.
Kelompok yang berisikan bekas pegawai Lembaga Antirasuah itu malah menjadi curiga KPK cuma mencari pembenaran.
"Tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif dalam kasus ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang nyata terjadi tindakan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK," ucap Praswad.
(***)