Aksi Unras Soal Gaji, Para Buruh Minta Disnaker Harus Dievaluasi, Johansyah: Intinya Perusahaan Ingkar Janji
RIAU24.COM -BENGKALIS - Usai melakukan unjuk rasa di halaman kantor PT Meskom Agro Sariman (MAS) yang beroprasi di Desa Pangkalan Batang, kecamatan Bengkalis, Rabu 31 Mei 2023.
Ratusan perwakilan karyawan dan buruh PT Meskom Agro Sarimas langsung menggeruduk kantor Bupati, di Jalan A Yani, Kelurahan Bengkalis Kota. Ratusan karyawan dan buruh tersebut menuntut gaji mereka yang belum dibayarkan juga oleh pihak perusahaan selama 3 bulan lamanya.
Bahkan, para karyawan dan buruh juga mengancam melakukan penyegelan kantor dan semua aset PT MAS serta akan memanen sendiri buah sawit yang ada di perusahaan tersebut.
"Kami datang kesini menuntut PT MAS agar hak kami atau gaji yang belum dibayar itu harus segera dibayarkan pada hari ini juga. Dan kami meminta pemda harus ikut turun tangan langsung, jangan hanya sebatas hanya memberikan janji kepada kami ini. Tapi dimana buktinya Pemda sendiri,"ujar Gunawan.
"Kemarin Disnaker, sudah menjamin bahwa ini akan selesai tapi sekarang kami melakukan aksi. Padahal kami sudah memberikan surat ke Disnaker dan Disnaker sendiri tidak ada turun kelapangan. Kalau Disnaker tidak sanggup menjalankan tugas dengan baik kami para buruh meminta agar dibubarkan saja," kesal Gunawan lagi.
Diutarakan Gunawan, padahal disetiap aksi yang dilakukan para Karyawan dan butuh PT MAS tersebut terus dilaporkan ke Disnaker. Yang disayangkan, ungkap Gunawan, pihak Disnaker tidak pernah turun langsung menyikapi hal para buruh ini.
"Kami para buruh tidak percaya lagi dengan Disnaker, dan kami datang kesini mau menemui Bupati supaya masalah ini cepat selesai. Tapi sampai sekarang masalah ini tetap tidak terselesaikan juga. Kami ingin pihak pemerintah tegas ke perusahaan agar membayarkan gaji kami semua. Pokoknya kami mau gaji kami hari ini harus diselesaikan. Kalau tidak kami semua akan bergerak dengan cara kami sendiri, apakah kami akan memanen disana, atau semua aset kami sita, karena ini urusan perut,"tegasnya.
"Hal ini terjadi sudah melewati batas, dari kedua belah pihak ini belum ada kami lihat yang betul betul mau membantu masalah kami. Apakah menunggu kami mengangkat senjata saling membunuh. Dan dari Disnaker dan Pemda yang sudah berjanji mau menyelesaikan masalah ini dengan menandatangi suatu perjanjian. Tetapi sampai sekarang disnaker tetap tidak pernah turun,"ucapnya.
"Kami sebagai buruh, meminta kepada Pemda Bengkalis untuk mengevaluasi Disnaker yang tidak pernah peduli kepada para buruh. Dan kami tetap akan melakukan aksi secara berlanjut, sampai tuntutan kami selesai kapan pihak perusahaan PT MAS mau membayar gaji kami semua,"tegasnya.
Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Safri saat menemui para buruh di depan kantor Bupati mengatakan bahwa ini sebelumnya sudah pernah di mediasikan dan pemkab Bengkalis sudah melakukan beberapa upaya upaya yang sudah ditandatangani pihak Pemda, perwakilan buruh maupun perusahaan sendiri.
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan kemarin itu, pihak perusahaan sudah menyanggupi untuk membayar gaji pada akhir bulan Mei ini. Tetapi sampai sekarang pihak perusaan belum juga membayarkannya. Dalam kontek ini, bukanlah kewenangan Pemkab Bengkalis dengan adanya UU Cipta Kerja 11 tahun 2020,"ungkap Johan.
"Jadi, sebagai tindak lanjutnya, pada pertemuan perwakilan buruh perusahaan PT Meskom agro sarimas, maka akan ditindak lanjuti oleh Disnaker, setelah apa yang sudah menjadi kesepakatan para buruh dan pihak perusahaan itu tidak dilaksanakan hari ini,"ujar Johan lagi.
"Saya menilai pihak perusahaan tidak mematuhi apa yang sudah ditandatangi pada mediasi tersebut. Kami juga akan menyurati Disnaker provinsi terkait permasalahan ini, agar di audit. Sementara kemarin perusahaan sanggup mau membayar gaji para karyawan dan buruh disana paling lambat akhir bulan Mei ini,"tegas Johan.
"Kami dari Pemda, bisa menindak lanjuti setelah kesepakatan oleh perusahaan. Maka sesuai dengan kewenangan kami dari pemda maka akan menyurati Disnaker provinsi, intinya, kami menilai pihak perusahaan ingkar janji terhadap kesepakatan yang dilakukan di Duri pada Rabu 23 Mei 2023 lalu,"tegas Johan.