Kesaksian Luhut Binsar Pandjaitan Disebut Penjahat oleh Cucunya: Saya Rugi Secara Moral!
RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa cucunya menyebut dirinya sebagai seorang penjahat.
Hal tersebut diungkapkan Luhut ketika duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik denga terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Luhut mengatakan sejatinya tidak adsa kerugian metriil dalam kasus ini. Tetapi, ia mengaku tidak terima jika dianggap sebagai penjahat serta 'lord' oleh Haris Azhar.
"Saya terus terang kerugian meteril tidak perlu dihitung, tetapi secara moral, anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saay dibilang lord, coba saya menuduh anda sebagai penjahat, sebagau pencuri, itu kan adnda tidak bisa diterima juga," ucap Luhut.
Luhut menyatakan sebagai seorang perwira TNI dan pernah tergabung dalam Kopassus merasa keberatan dan tidak terima dengan perlakuan Haris Azhar dan Fatia.
Ia mengatakan telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun, keduanya tidak menggunakan kesempatan itu.
"Tapi itu pun saya sudah laporkan kepada yang mulia saya masih minta dua kali agar dia minta maaf. Itu pun tidak dilakukan," ucapnya.
Meski demikian, seiring persidangan berlanjut, Luhut mengaku tidak mengingat siapa yang mengatakan penjahat kepadanya dalam video yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".
"Saya tidak ingat," jawab Luhut menanggapi pertanyaan kuasa Haris-Fatia.
Kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Isnur lantas menanyakan kembali terkait siapa yang menyebutkan bahwa Luhut adalah penjahat.
"Ya saya nanti harus ingat semua lagi, nanti coba lihat semuanya," kata Luhut.
Luhut kemudian menyarankan agar video yang berdurasi 26 menit itu ditonton ulang secara bersamaan untuk membuktikannya.
"Nanti lah coba kita lihat rame-rame," tegas Luhut.
Perkara ini awalnya bermula dari ungggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! jenderal BIN Juga Ada!!.
Dalam bideo yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itu terlihat Fatia Maulidiyanti bersama Haris membahas video mengenai kajian cepat koalisi Bersihkan Indonesia dengan Judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Atas unggahan tersebut, jaksa menilai keduanya melanggar PAsal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang IYE, Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan PAsal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
(***)