Lagi! Trump Didakwa Gegara Simpan Ribuan Dokumen Rahasia AS usai Lengser
RIAU24.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan, bahwa dirinya telah didakwa atas dugaan pelanggaran kepemilikian dokumen rahasi negara udai lengser dari White House.
Trump menyatakan ia telah menjadi subjek penyelidikan federal dengan dakwaan tersebut.
"Pemerintahan Jie Bdien yang korup telah meberi tahu pengacar saya bahwa saya telah didakwam. tampaknya karena Baxes Hoax," ujar Trump melalui platform media sosial miliknya, Turth Social, Kamis (8/6) malam waktu setempat.
Trump menyindir kabar dekwaan itu sebagai "Berita yang sangat mengejutkan" karena hal ini merupakan dakwaan pidana kedua yang dilayangkan padanya.
Dalam unggahannya, Trump yang kembali mencalonkan diri sebagai capres di 2024 nanti, mengatkan di aminta hadir ke pengadilan federal di Miami pada Selsa pekan depan.
"Saya tidak pernah menyangka hal seperti ini bisa terjadi pada mantan Presiden Amerika Serikat," lontarnya.
Satu hari sebelumnya, jaksa Federal AS juga telah memberi tahu pengacara Trump bahwa eks Presiedentersbeut kini menjadi tergte penyelidikan atas penanganan dokumen rahasia negara.
Penasihat khusus Jack Smith, yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Merrick Garland, telah menyelidiki dokumen rahasia yang disimpan Trump di kediamannya di Mar-a-Lago setelah meninggalkan Gedung Putih.
FBI menyita sekitar 11.000 dokumen setelah mengeluarkan surat perintah penggeledahan di Mar-a-Lago pada Agustus lalu.
Trump juga dapat menghadapi tuduhan menghalangi keadilan setelah menghabiskan berbulan-bulan menolak upaya untuk mengembalikan ribuan dokumen rahasia tersebut.
Trump telah berulang kali membantah melakukan kesalahan.
Pada Maret lalu, Trump juga didakwa atas tuduhan menyuap seorang bintang porno atas dugaan perselingkuhannya menjelang pemilu 2020.
Trump juga dapat didakwa dalam dua kasus lainnya yakni atas upayanya membatalkan hasil pemilu 2020 di Georgia dan perannya dalam menghasut serangan massa ke Gedung Capitol pada 2021.
(***)