Menu

Menunggu Kapan Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024

Azhar 12 Jun 2023, 16:36
Tak berapa lama lagi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terkait ketentuan sistem pemilu mengenai proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sumber: VOI
Tak berapa lama lagi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terkait ketentuan sistem pemilu mengenai proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sumber: VOI

RIAU24.COM - Tak berapa lama lagi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terkait ketentuan sistem pemilu mengenai proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Direncanakan, putusan ini akan dibacakan dalam persidangan Kamis, 15 Juni 2023 dikutip dari inilah.com.

"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," tulis MK.

Untuk diketahui, enam orang mengajukan gugatan atau uji meteri mengenai sistem pemilu dengan proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka itu seperti Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II).

Lalu Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Setelah dilaporkan, gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup atau pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif 2024.