62 Daerah Tertinggal Dapat Dana Guyuran Rp 1 Triliun untuk Benahi Infrastruktur dari Pemerintah
RIAU24.COM - Pemerintah mengguyur dana kepada 62 daerah tertinggal dengan dana insentif fiskal sebesar Rp1 triliun.
Gelontoran anggaran tersebut difokuskan untuk membenahi infrastruktur di daerah tersebut.
Alokasi dana Rp1 triliun itu diteken dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sorni Paskah Daeli menyebut dana insentif fiskal difokuskan hanya untuk pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi, serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari tiap daerah.
"Sebelumnya, kita mengenal dana insentif daerah yang diberikan kepada kabupaten yang berprestasi. Namun, di 2023 ini berganti nama menjadi insentif fiskal dan dengan alokasi anggaran total senilai Rp1 triliun, yang diberikan kepada 62 daerah tertinggal, dibagi habis secara proporsional sesuai hasil penilaian dari Kementerian Keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/6).