Apa Hukum Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha?
RIAU24.COM - Hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha rupanya masih menjadi perdebatan dalam Islam. Sebab, para ulama memberikan penafsiran yang berbeda-beda.
Sebagian ulama menyatakan larangan potong rambut dan kuku berlaku pada hewan kurban yang akan disembelih.
Namun, sebagian lain menerangkan muslim yang hendak berkurban dilarang memotong kuku di awal Dzulhijah sebelum kurban.
Pandangan lain juga menilai tidak boleh cukur saat kurban adalah amalan sunnah. Artinya ketika dilakukan mendapat pahala, apabila di tinggalkan tidak berdosa. Meski begitu, muslim tidak berdosa jika terlanjut melakukannya.
Namun, ada pula yang menganggap hukum tersebut bersifat makruh alias dilarang tetapi tidak ada konsekuensi bila melakukannya. Kendati begitu, ada juga yang menyatakan potong kuku dan rambut jelang Idul Adha adalah perbuatan haram.
Lantas, bagaimana hukum yang sebenarnya? Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari Nahdlatul Ulama (NU).
Hukum Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha
Rupanya, hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha merujuk pada hadits riwayat Ummu Salamah. Hadits tersebut menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata sebagai berikut.
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun sampai (selesai) berkurban.
Dari sini, muncul dua pandangan dari para ulama mengenai larangan memotong rambut dan kuku jelang Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji.
Pertama, hukum berlaku bagi muslim yang hendak berkurban. Kedua, hukum berlaku bagi hewan yang akan disembelih.
1. Hukum potong rambut dan kuku bagi muslim berkurban
Menurut sejumlah ulama, hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha berlaku bagi muslim yang hendak berkurban.
Larangan itu dimulai sejak 10 hari pertama bulan Dzulhijah. Artinya, muslim baru boleh memotong rambut dan kuku setelah selesai kurban.
Namun tafsiran ini rupanya melahirkan tiga pandangan baru, yaitu sunah, makruh, dan haram jika dilakukan seperti tertuang dalam Mirqatul Mafatih berikut.
الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه
Artinya: "Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunnahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh."
"Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya."
2. Hukum potong rambut dan kuku bagi hewan kurban
Menurut sejumlah ulama, larangan potong rambut dan kuku berlaku untuk hewan yang akan dikurbankan, sehingga bukan muslim yang hendak berkurban.
Alasannya karena bulu, kuku, dan kulit hewan akan menjadi saksi di hari akhirat kelak seperti yang tertuang dalam Mirqatul Mafatih berikut.
وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف
Artinya: Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.
Pandangan ini diperkuat dengan hadits riwayat At-Tirmidzi berikut.
لصاحبها بكل شعرة حسنة
Artinya: Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan.
Kendati muncul berbagai pandangan yang berbeda soal hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha, muslim sejatinya dapat mengamalkan keduanya.
Jika tidak ada perlu memotong rambut dan kuku sebelum berkurban, sebaiknya tidak dilakukan. Pun begitu dengan hewan kurban, sebaiknya tidak memotong kuku dan rambutnya sampai selesai kurban.
Demikian penjelasannya mengenai hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha. Semoga dapat menambah wawasan Anda.
(***)