PAN Dukung Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Kades
RIAU24.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili Ketua Fraksi DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Dukungan ini diberikan demi memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat dikutip dari inilah.com, Jumat 23 Maret 2023.
"Pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat," sebutnya.
Justru yang terpenting adalah pemilihan kades diselenggarakan secara demokratis.
"Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan desa," sebutnya.
Dia justru malah khawatir jika pilkades terlalu sering dilakukan akan terlalu sering pula kontestasi dihelat.
"Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya," sebutnya.
Tak hanya itu Fraksi PAN DPR RI juga mengusulkan agar masa bakti kades paling sedikit dijabat selama dua periode dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).