Berencana Pindah TPS di Tahun Mendatang? Begini Caranya
RIAU24.COM - Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos membeberkan cara masyarakat pindah TPS di Pemilu 2024 mendatang.
Menurutnya, hal ini berdasarkan UU serta keputusan MK dikutip dari inilah.com, Jumat 7 Juli 2023.
"Yang bisa pindah memilih sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Keputusan MK hanya ada 9 kondisi orang bisa pindah milih. Jadi yang pertama harus daftar dulu di Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru bisa pindah memilih, cekdptonline.kpu.go.id," sebutnya.
Setelah itu menemui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitai Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal, sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya.
"Jangan lupa membawa dokumen syarat pindah milih," ujarnya.
Beda hal jika pemilih pindah milih lantaran pekerjaan, maka menurutnya wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan.