Warga Kelurahan Pergam Rupat Diringkus Bersama 9 Kg Sabu dan 1.615 Butir Ektasi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea dan Cukai (BC) berhasil menggagalkan pengiriman sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Jumat (7/7/23) pukul pukul 17.00 WIB lalu.
Dari pengungkapan ini petugas menyita berat kotor sebanyak 9 kilogram sabu dan 1.615 butir ekstasi.
Kemudian, selain barang bukti itu, petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial MH (23) merupakan warga kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat.
Foto: Tersangka MH dengan tangan terborgol besi
Diutarakannya, tersangka MH mengakui bahwa berperan sebagai kurir dan sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor namun berhasil digagalkan petugas.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan paling singkat penjara 5 tahun.
Selanjutnya, polisi masih melakukan upaya pengembangan dan memburu seorang pelaku lainnya diduga terlibat dalam jaringan kurir sabu-sabu dan ekstasi ini dan sudah DPO.
"Kami memberikan apresiasi tim Opsnal BC dan ini sudah kedua kali pengungkapan dalam sebulan ini. Sinergitas sangat penting dalam memberantas peredaran Narkoba salah satu upaya adalah represif, dan perlu preventif atau pencegahan juga sangat penting," pungkasnya.