Viral Tulisan ‘Depok’ di Gua Hira, Pelaku Vandalisme Bisa Ditangkap
RIAU24.COM - Konsul jenderal Republik Indonesia, Eko Hartanto mengatakan pelaku vandalisme jika ketahuan bisa ditangkap higga dedenda menyusul viral video tulisan Depok di terek bebatuan menuju Gua Hira, Arab Saudi.
“Kalau pas ketahuan pasti ditangkap dan didenda,” kata Eko kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/7).
Vandalisme di Saudi bisa dihukum hingga dua tahun penjara dan denda maksimal SR100 ribu atau sekitar Rp401 juta, demikian dikutip Gulf News.
Jaksa publik Saudi memperingatkan kerusakan yang disengaja terkait utilitas publik atau dengan sengaja menghambat fungsi bisa dikenai hukuman tersebut.
Hukuman itu berlaku bagi pelaku utama dan orang yang terlibat di aksi vandalisme. Pelaku juga akan diwajibkan membayar kompensasi untuk memperbaiki kerusakan fasilitas publik.
Selain itu, putusan akhir akan dirilis di media dengan biaya ditanggung pelaku.