Viral Tulisan ‘Depok’ di Gua Hira, Pelaku Vandalisme Bisa Ditangkap
RIAU24.COM - Konsul jenderal Republik Indonesia, Eko Hartanto mengatakan pelaku vandalisme jika ketahuan bisa ditangkap higga dedenda menyusul viral video tulisan Depok di terek bebatuan menuju Gua Hira, Arab Saudi.
“Kalau pas ketahuan pasti ditangkap dan didenda,” kata Eko kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/7).
Vandalisme di Saudi bisa dihukum hingga dua tahun penjara dan denda maksimal SR100 ribu atau sekitar Rp401 juta, demikian dikutip Gulf News.
Jaksa publik Saudi memperingatkan kerusakan yang disengaja terkait utilitas publik atau dengan sengaja menghambat fungsi bisa dikenai hukuman tersebut.
Hukuman itu berlaku bagi pelaku utama dan orang yang terlibat di aksi vandalisme. Pelaku juga akan diwajibkan membayar kompensasi untuk memperbaiki kerusakan fasilitas publik.
Selain itu, putusan akhir akan dirilis di media dengan biaya ditanggung pelaku.
Aksi vandalisme di Saudi menjadi perbincangan usai potongan video berisi perjalanan menuju puncak Gua Hira beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat tulisan Depok dan sederet nama yang umum digunakan di Indonesia.
Rekaman itu bagian dari video yang diunggah Husein Ja'far Al Haidar atau biasa disapa Habib Ja'far di kanal YouTube Jeda Nulis dengan judul "Why Depok di Gua Hira" pada Jumat (21/7).
Ja'far menceritakan proses mendaki Gua Hira yang menurutnya terjal. Namun, proses perjalanan yang seharusnya mengandung nilai-nilai spiritual, terganggu karena sampah dan vandalisme.
"Di antara yang saya sayangkan di bebatuan jalur pendakian Gua Hira adalah vandalisme, orang corat-coret enggak jelas," kata Ja'far di rekaman tersebut.
Ia kemudian berujar, "Dan beberapa pelaku vandalisme jelas itu orang indonesia, karena lihat tuh, namanya Rojali, Andriyani, Miftah, dan Depok dong."
(***)