Pengacara Keluarga Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Asal Kuansing Minta Polda Riau Naikkan Kasus ke Tingkat Sidik
RIAU24.COM - Terkesan lamban, keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual anak asal Kuansing minta Polda Riau naikkan kasus ke tingkat sidik.
Kuasa hukum dari keluarga korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendesak agar Polda Riau segera menaikkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke tingkat sidik.
Desakan untuk penaikan laporan ke tingkat sidik oleh Polda Riau, dinilai oleh pihak keluarga korban terkesan lamban dalan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
Bayu Syahputra, SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, menjelaskan jika kasus tersebut terjadi di rumah kediaman nenek korban.
"Korban anak berinisial APR (5) saat itu tengah berada di rumah nenek korban. Saat itu keluarga dalam situasi duka, karena kakek korban meninggal," terang Bayu.
Bayu juga menjelaskan jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Kuansing.