Kepolisian Bakal Matikan 191 Ribu iPhone yang Registrasi IMEI tak Sesuai Prosedur
RIAU24.COM - Bareskrim Polri akan mematikan atau shutdown 191 ribu gawai yang melakukan registrasi Mobile Equipment Identity atau IMEI tidak sesuai prosedur.
Hal ini menyusul kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR), aplikasi yang mengolah informasi IMEI.
"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober, di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan dikutip, Sabtu, 29 Juli 2023.
Vivid mengatakan seharusnya registrasi IMEI handphone (HP) hanya dapat dilakukan operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Menurut dia, registrasi oleh operator seluler bisa digunakan setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan dibatasi tidak lebih dari 90 hari.
"Kemudian yang kedua adalah melalui Kemenkominfo, ini yang bisa melihat akses ini adalah tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan," ujar Vivid.