Dibanding Dua Capres Lain, Survei Elektabilitas Anies Baswedan Dianggap Jusuf Kalla Rendah
RIAU24.COM - Pemilihan Presiden 2024 diprediksi akan berlangsung dalam dua putaran lantaran hingga delapan bulan jelang pemungutan suara digelar, peta elektoral di antara tiga kandidat calon presiden terkuat “masih terpecah” dan “belum ada kandidat yang benar-benar unggul”, kata peneliti dari sejumlah lembaga survei.
Mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi hasil survei bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan yang menunjukkan tren terendah dibandingkan dua bakal capres lainnya, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
Menurut JK, kejadian yang sama juga terjadi saat Anies Baswedan mengikuti Pilkada DKI Jakarta pada 2017. Namun, katanya, pada akhirnya Anies terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta, berbeda dengan hasil jajak pendapat sejumlah lembaga survei.
"Waktu di DKI juga Anies terendah kan, posisi tiga, tapi kemudian dia terpilih. Itu lebih kecil, kurang lebih tujuh juta pemilih diwakili 1.200 [reponden]. Apalagi 1.200 [responden] yang disurvei dengan jumlah pemilih 205 juta, itu kan tidak mudah membawa ke situ," kata JK dilansir dari viva.co.id, Senin (31/7).
Survei yang diselenggarakan sejumlah lembaga di Indonesia, menurutnya, tidak lantas menggambarkan suara masyarakat. "Pilihan dari pada 1.200 orang pada pemilih 205 juta itu tidak menggambarkan itu (kenyataan pilihan masyarakat). Ada caranya, tapi saya kira pasti tidak terlalu akurat," katanya.
Hasil survei sejumlah lembaga menyatakan elektabilitas dan tingkat keterpilihan Anies Baswedan terus berada di posisi ketiga. Sementara posisi pertama dan kedua terdapat Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo ataupun sebaliknya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.