Imunisasi HPV Dituding Jadi Alat Pembunuhan Massal, Ini Kata Kemenkes
RIAU24.COM - Baru-baru ini beredar informasi yang mengklaim kalau imunisasi human papillomavirus (HPV) yang diberikan secara gratis adalah kedok untuk pembunuhan massal. Menanggapi hal tersebut, Kemenkes menegaskan informasi yang beredar itu adalah palsu alias hoaks.
Imunisasi HPV diberikan secara gratis untuk melindungi perempuan Indonesia dari risiko kanker serviks atau kanker leher rahim sejak dini. Pasalnya, kanker serviks merupakan penyebab kematian tertinggi kedua pada wanita di Indonesia setelah kanker payudara.
Terkait informasi hoaks itu, Kemenkes menegaskan kalau penyebar berita bohong akan dijerat UU ITE dan bisa mendapat ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
"Karena penyebar berita bohong atau hoax telah diatur dalam UU ITE dengan ancaman hukuman atau pidana paling lama 6 tahun," tulis Kemenkes lewat akun Twitternya, Rabu (9/8/2023).
Kemenkes juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima, dan memastikan informasi itu berasal dari sumber yang terpercaya.
"Informasi resmi Kementerian Kesehatan bisa kamu dapatkan melalui website atau sosial media resmi Kementerian Kesehatan," ujar Kemenkes.