Menu

Wadaw! KPK Mau Periksa Cak Imin Usai Heboh Anies-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024

Azhar 2 Sep 2023, 06:05
Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Sumber: detik.com
Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur blak-blakan dengan menyebut pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja yang terjadi pada tahun 2012 silam.

Saat itu, Menakertrans dijabat oleh Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dikutip dari inilah.com, Jumat 1 September 2023.

Pemeriksaan ini jelas-jelas beriringan dengan kepastian Cak Imin melenggang ke pentas Pilpres 2024 yang resmi menerima tawaran berkoalisi dengan Partai NasDem, sebagai pendamping bacapres Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Agar terang benderang, KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Cak Imin untuk mengetahui fakta di balik kasus yang memiliki kontrak senilai Rp20 miliar tersebut.

"Semua pejabat di tempus (waktu kejadian) itu dimungkinkan kami minta keterangan. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," ujarnya.

Sayang, Asep masih belum buka-bukaan ketika ditanya lebih jauh kapan pemeriksaan terhadap Cak Imin dilakukan.

Dia hanya mengatakan saat ini KPK sedang melakukan upaya paksa dengan menggeledah lokasi-lokasi yang diduga masih bertalian dengan terjadinya rasuah tersebut.

Menurutnya, dibukanya kasus lama ini karenakan tim penyidik KPK baru saja menggeledah satu rumah di Gorontalo, Selasa 29 Agustus 2023.

Diduga rumah tersebut milik mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Reyna Usman yang merupakan anak buah Cak Imin saat menjabat sebagai Menakertrans.

"Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan UU," ujarnya.