Pengadilan Tinggi Hong Kong Memutuskan Mendukung Kemitraan Sesama Jenis
RIAU24.COM - Pengadilan tinggi Hong Kong pada Selasa (5 September) memutuskan mendukung kemitraan sesama jenis termasuk serikat sipil. Namun, pengadilan berhenti memberikan hak pernikahan penuh.
Menurut sebuah laporan oleh kantor berita AFP, ini adalah pertama kalinya Pengadilan Banding Akhir secara langsung membahas masalah pernikahan sesama jenis. Kasus ini dibawa oleh Jimmy Sham, seorang aktivis pro-demokrasi yang berada di penjara.
Dalam putusannya pada hari Selasa, Pengadilan Banding Akhir mengatakan pemerintah Hong Kong melanggar kewajiban positifnya untuk membangun kerangka kerja alternatif untuk pengakuan hukum atas kemitraan sesama jenis, seperti serikat sipil.
Pengadilan dengan suara bulat menolak banding sehubungan dengan pernikahan sesama jenis dan pengakuan pernikahan sesama jenis di luar negeri, kata putusan itu lebih lanjut.
Kemenangan parsial untuk komunitas LGBTQ
Putusan hari Selasa dipandang sebagai kemenangan parsial bagi komunitas LGBTQ Hong Kong yang dalam beberapa tahun terakhir telah memenangkan sedikit demi sedikit di pengadilan, menjatuhkan kebijakan pemerintah yang diskriminatif tentang visa, pajak, dan tunjangan perumahan.
AFP melaporkan bahwa sementara aktivisme LGBTQ menghadapi tantangan politik di Cina daratan, Hong Kong telah melihat peningkatan dukungan di antara penduduknya untuk pernikahan sesama jenis.
Sebuah jajak pendapat yang dilakukan tahun ini menemukan bahwa 60 persen warga Hong Kong mendukung pernikahan sesama jenis, dibandingkan dengan hanya 38 persen satu dekade yang lalu.
Tantangan yang diluncurkan oleh aktivis pro-demokrasi Sham yang dipenjara dua kali gagal meyakinkan pengadilan bahwa Hong Kong harus secara hukum mengakui pernikahannya dengan pasangan sesama jenis. Pernikahan ini terdaftar di New York hampir satu dekade yang lalu.
Pada Agustus tahun lalu, hakim banding menulis bahwa teks konstitusional Hong Kong hanya menyediakan akses ke institusi pernikahan untuk pasangan heteroseksual. Sham berpendapat larangan kota terhadap pernikahan sesama jenis melanggar haknya atas kesetaraan.
Pengacaranya, Karon Monaghan, mengatakan kepada pengadilan pada Juni tahun ini bahwa larangan itu merugikan pasangan sesama jenis di berbagai bidang seperti warisan dan sewa rumah.
Bagaimana kasus Sham berbeda?
Berbicara kepada AFP, sarjana studi gender Suen Yiu-tung mengatakan bahwa Hong Kong mendekriminalisasi sarjana studi gender Suen Yiu-tung tetapi masih belum memiliki perlindungan terhadap diskriminasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender.
Suen menyoroti pengadilan lokal telah menjatuhkan kebijakan diskriminatif domain demi domain tetapi pendekatan itu menghasilkan perjalanan yang sangat panjang.
Kasus hari Selasa berbeda karena meminta pengakuan yang lebih besar terhadap pernikahan sesama jenis, tetapi ini berarti kesuksesan mungkin lebih sulit.
(***)