Ternyata Bukan Hanya Masjid yang Tak Boleh Dipakai Kampanye
RIAU24.COM - Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi menegaskan bahwa semua sarana dan prasarana tempat peribadatan tidak boleh digunakan untuk berkampanye.
Alhasil, dia pun meminta aturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) itu harus ditaati dikutip dari rmol.id, Jumat 8 September 2023.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan atau undang-undang tersebut, maka kegiatan kampanye di tempat ibadah bisa terkena sanksi pidana," ujarnya lagi.
Sekali lagi dia menegaskan, tempat ibadah di Indonesia bukan hanya masjid.
"Jadi tempat ibadah ini tidak didefinisikan hanya masjid saja. Akan tetapi juga termasuk dengan mushola, surau, kelenteng, pura, gereja, dan jenis tempat ibadah lainnya," jelasnya.
Dia berharap kepada para peserta Pemilu untuk menahan diri agar tidak menggunakan politik praktis di tempat ibadah.