Soal Paripurna KUA PPAS 2024 di DPRD Bengkalis, Berikut Pernyataan Sekwan
RIAU24.COM -Pernyataan Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam yang menyebut sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis 2024 adalah sidang ilegal mendapat sanggahan tegas dari Sekretariat DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan.
Menurut Rafiardhi pelaksanaan Paripurna itu telah sesuai tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis dan tidak illegal.
"Mengacu pada ayat 1 huruf (c) Pasal 125 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah Jumlah anggota DPRD. Berdasarkan absensi yang ditandatangani, ada 29 anggota DPRD yang hadir. Artian sudah memenuhi kourum. Jadi pelaksanaan Paripurna telah sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis serta tidak illegal, " tegas Rafiardhi, dalam rilis yang disampaikan, Kamis 7 September 2023.
Disampaikan Rafiardhi, pihaknya merasa perlu menyampaikan klarifikasi terkait tudingan Ketua DPRD Khairul Umam yang menilai Paripurna KUA PPAS 2024 Bengkalis Ilegal. Menurutnya ini perlu diluruskan agar tak timbul pemahaman yang keliru terkait paripurna tersebut.
"Kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi terkait paripurna ini agar tak ada kesalahpahaman. Paripurnanya sesuai Tatib dan tidak ilegal, " tegasnya.
Dipaparkan Rafiardhi Selasa, 22 Agustus 2023, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis telah melakukan Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Khairul Umam. Salah satu kesimpulan Rapat Kerja tersebut adalah jadwal Rapat paripurna tentang Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rancangan KUA PPAS APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2024 direncanakan pada hari Selasa 05 September 2023.