Resmi Bercerai dari Inge Anugrah dan Dapat Hak Asuh Anak, Ari Wibowo Minta Doa
RIAU24.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Ari Wibowo terhadap Inge Anugrah.
Keputusan tersebut berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan unggahan Ari Wibowo melalui akun Instagram pribadinya pada hari yang sama.
Dalam unggahan tersebut, Ari Wibowo menunjukkan salinan surat putusan perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dengan nomor surat 324/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"HASIL PUTUSAN dalam persidangan percerain ku akhirnya sudah keluar. Setelah dalam sidang tertutup, para Hakim telah melihat bukti-bukti yang telah disahkan dan mendengarkan saksi-saksi mata yang telah disumpah di bawah Alkitab & Al-Qur'an perihal hubungannya dengan orang ketiga tersebut. Dan keputusan dari ketiga Hakim senior telah diterbitkan siang hari ini," tulis Ari Wibowo dalam unggahannya.
Selain itu, Ari Wibowo juga menjelaskan bahwa ia telah memenangkan hak asuh 100 persen atas anak-anak mereka. Meski begitu, ia menegaskan bahwa mantan istrinya, Inge Anugrah, bebas untuk bertemu dengan anak-anak mereka, asalkan ada persetujuan dan izin dari Ari Wibowo.
"Hasilnya: 1. Hak asuh 100% jatuh ke tangan penggugat. 2. Inge bebas ketemu dengan anak-anak kapanpun dia mau, selama tidak mengganggu aktivitas sekolah dan dengan persetujuan/izin ku. 3. Tuntutan yang aneh dari pihak tergugat juga tidak ada yang dikabulkan oleh para Hakim," lanjut Ari Wibowo.