PTPN V: Kegiatan Eksplorasi Sesuai Regulasi
RIAU24.COM - Pekanbaru - Anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Perkebunan Nusantara V membantah telah melaksanakan kegiatan penambangan ilegal di arealnya.
PTPN V menegaskan bahwa aktivitas eksplorasi di kawasan inti perkebunan sesuai dengam regulasi yang berlaku dan untuk keperluan perawatan infrastruktur jalan perusahaan guna menunjang produktivitas.
"Kegiatan eksplorasi yang kita laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kegiatan eksplorasi sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan perusahaan, seperti pengerasan dan perawatan jalan guna menunjang produktivitas perusahaan," tegas VP Corporate Communication PTPN V Risky Atriyansyah dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Rabu (19/9/2023).
Selanjutnya, Risky juga menegaskan bahwa hasil dari kegiatan eksplorasi di kawasan inti tersebut sama sekali tidak untuk kepentingan komersialisasi, seperti yang dituduhkan segelintir pihak.
Ia mengatakan regulasi dimaksud adalah surat yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 43/03/DJB/2018, tertanggal 8 Januari 2018.
Dalam surat tersebut, lanjutnya, ditegaskan bahwa Badan Usaha yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang akan memanfaatkan mineral di dalam wilayah HGU atau IUP untuk kepentingan usaha perkebunanya sendiri atau non komersil tidak perlu dilengkapi dengan Izin Pertambangan Mineral.
"Jadi jelas. Tidak ada hasil eksplorasi yang keluar. Seluruhnya untuk kepentingan perusahaan," ujarnya.
Selanjutnya, kata Risky, kegiatan eksplorasi tersebut merupakan bagian penerapan perkebunan sawit lestari dan berkelanjutan sesuai dengan regulasi wajib Pemerintah terhadap perusahaan sawit dalam memenuhi ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil.
Hal tersebut diantaranya pembangunan embung-embung atau water reservoir guna memastikan keberadaan air di musim kering dan mendukung program pencegahan Karhutla. Adapun mineral dari kegiatan pembangunan embung tidak diperjualbelikan dan dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan kebun inti.
"Di sini saya ingin kembali menyampaikan tidak ada yang dilanggar PTPN V terkait hal ini," ujarnya.
Jika ada yang dilanggar, maka tentunya perusahaan perkebunan negara itu tidak akan memperoleh sertifikat ISPO ataupun sertifikat lingkungan bertaraf International semisal International Sustainable Carbon Certification (ISCC) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
"Jadi kami meminta pihak-pihak yang sering memberikan informasi menyesatkan agar memahami yang disampaikan ini. Dimana bahkan pihak Kepolisian yang juga sudah pernah turun langsung mengunjungi Embung Perusahaan yang ada di Rokan Hulu, tidak menemukan pelanggaran dalam aktivitas ini," demikian Risky.*