Perdata, PN Bengkalis Eksekusi Tanah Seluas 1,152 Meter dan Rumah Permanen
RIAU24.COM -Pengadilan Negeri Bengkalis eksekusi perkara perdata dengan pemohon Juwita Marsel terhadap Anton Dwinugroho dan pengugat pembanding Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Motra dengan objek lelang sebidang tanah seluas 1.152 Meter persegi berikut bangunan rumah permanen.
Eksekusi tersebut dilakukan sesuai penetapan kepala PN Bengkalis tanggal 29 September 2023, Nomor 3/ Pdt.Eks/ 2021/PN Bls, Nomor : 266/PDT/2020/PT PBR Jo Nomor : 16/Pdt G/2020/PN BLs.
Yang dihadiri langsung pihak pemohon Juwita Marsel didampingi Keluarga, pihak termohon Anton Dwinugroho diwakili pihak Keluarga, Lurah Air Jamban Rifky beserta pihak keamanan Polres Bengkalis, Satpol PP Mandau, Anggota Koramil 03/Mandau.
Kepala PN Bengkalis melalui Panitera Tagor Payungan mengatakan bahwa proses eksekusi pengosongan ini sudah sesuai tahapan yang diajukan pemohon meminta pengosongan rumah.
"Dan kita peringati dengan pemanggilan amaning tetapi termohon tidak menghadirinya. Penetapan eksekusi sudah lebih 1 tahun, tapi baru sekarang bisa kita laksanakan. Ini menimbang bahwa sampai saat ini termohon eksekusi belum juga mengosongkan objek lelang,"ujar Tagor Payungan, Kamis 21 September 2023.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kabag Ops Kompol Oka M Syahrial saat mendampingi eksekusi tersebut mengatakan untuk keamanan berjalan lancar.