TNI Jatuhkan Hukuman 3 Oknum Tersangka Pembunuhan Imam Masykur dengan Pasal Berlapis
RIAU24.COM -Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Pomdam Jaya) menjerat tiga oknum prajurit yang berstatus tersangka atas kasus pembunuhan pria asal Aceh, Imam Masykur, dengan pasal berlapis.
Pasal terberat adalah 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti kan sudah mati korbannya. Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan. (340 KUHP, red) bukan (pasal tunggal, red)," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Imam Masykur diculik, dianiaya, dan diperas oleh tiga oknum prajurit TNI.
Imam Masykur akhirnya meninggal dunia karena penganiayaan tersebut dan jasadnya dibuang ke Waduk Purwakarta.
Irsyad menyebut pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan penculikan dan pemerasan. "Empat belas kali," katanya.