Menu

Indonesia Larang Transaksi E-Commerce di Medsos Untuk Melindungi Pedagang Offline dan Usaha Kecil

Amastya 27 Sep 2023, 22:18
Peraturan baru ini merupakan kemunduran lain bagi TikTok, yang telah menghadapi pengawasan ketat di Amerika Serikat dan negara-negara lain /Reuters
Peraturan baru ini merupakan kemunduran lain bagi TikTok, yang telah menghadapi pengawasan ketat di Amerika Serikat dan negara-negara lain /Reuters

RIAU24.COM - Dalam pukulan terhadap aplikasi video pendek China TikTok, pemerintah Indonesia pada hari Rabu melarang transaksi e-commerce di platform media sosial.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan membuat pengumuman yang mengatakan pemerintah berusaha melindungi pedagang offline, pasar dan usaha kecil.

Lelaki yang akrab dipanggil Zulhas tersebut mengatakan harga predator di platform media sosial telah mengancam mata pencaharian usaha kecil dan menengah yang tidak dapat bersaing dengan kebijakan monopoli.

"Peraturan perdagangan ini telah berlaku (sejak kemarin)," kata Zulhas, menambahkan bahwa, “koneksi antara media sosial dan e-commerce harus dipisahkan sehingga algoritma tidak semua dikendalikan dan mencegah penggunaan data pribadi untuk tujuan bisnis.”

Peraturan tersebut secara efektif berarti bahwa perusahaan media sosial tidak akan dapat melakukan transaksi langsung di platform meskipun hanya mempromosikan produk di platform.

“Platform perdagangan sosial memiliki waktu seminggu untuk mematuhi aturan baru,” kata Zulhas.

Halaman: 12Lihat Semua