Apa Hukumnya Santri Ikut Pemilu?
RIAU24.COM - Kepala Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo KH Abdul Hamid Wahid atau Kiai Hamid menyebut hukumnya santri mengikuti pemilu adalah fardu kifayah atau wajib bagi yang sudah memenuhi syarat.
Alasannya karena pentingnya menyampaikan aspirasi politik dikutip dari liputan6.com, Jumat 29 September 2023.
"Menurut saya santri ikut dalam politik itu penting karena memang perlu menyampaikan aspirasi politiknya bagi yang sudah berhak, baik dia memilih ataupun dipilih," sebutnya.
Tambahnya, para santrinya yang mengikuti pemilu harus dengan cara yang baik.
"Sayyidina Ali juga pernah bilang, rusaknya negara itu bukan karena apa-apa tapi terkadang karena orang baik yang tidak berkiprah untuk kebaikan negaranya," sebutnya.
Dia kemudian mendorong agar para santri yang ingin memilih ataupun dipilih dalam dunia politik membawa nilai moral yang baik.
Serta memiliki azas pragmatis yang tetap di bawah idealisme.
"Jadi, kepentingan besar bagi Bangsa, Negara, masyarakat dan umat," ujarnya.