Melihat Lagi Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres 2024
Tentu saja semuanya dengan ketentuan memenuhi ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen perolehan suara.
"Kami akan mengundang partai politik peserta Pemilu yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu anggota DPR pada Pemilu 2019," ujarnya.