Lengkap P21 Kasus Penjualan Lahan, Dua Eks Kades di Bengkalis Dilimpahkan ke Kejari
Terpidana HR, juga harus menjalani kasus yang sama, karena terlibat dalam jual beli lahan HPT di Desa Pematang Duku. Dimana peran tersangka HR diduga sebagai penjual lahan dan mantan Kades BN sebagai pejabat yang menerbitkan SKT di lahan HPT tersebut.
Sedangkan lahan HPT mangrove di Jalan Pesantren, Dusun Kembung Dalam, Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis seluas lebih kurang 1,4 Ha yang telah dijual tersangka dengan modus menerbitkan SKT baru dan ganda.
Tersangka BN yang masih aktif menjabat setelah dilakukan pemeriksaan di unit Tipikor Polres Bengkalis akhirnya ditahan. Sedangkan mantan Kades Senderak berinisial HR saat ini juga sedang menjalani kasus yang sama di Kejari Bengkalis dan sedangkan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan mengatakan, kedua tersangka yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) sudah diamankan bersama barang bukti berupa, satu bundel surat keterangan tanah dengan nomor : 116/SKT/2006, tanggal 1 Agustus 2006 dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku atas nama Mohamad Salim.
Kemudian barang bukti lainnya, berupa satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor: 27/SPGR/2018, tanggal 17 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN.
Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN dan satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 02/SPGR/2022, tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku.