Menu

Lengkap P21 Kasus Penjualan Lahan, Dua Eks Kades di Bengkalis Dilimpahkan ke Kejari

Dahari 10 Oct 2023, 17:46
Dua eks Kades dugaan korupsi penjualan lahan HPT
Dua eks Kades dugaan korupsi penjualan lahan HPT

RIAU24.COM - BENGKALIS - Setelah dinyatakan lengkap (P21) penyidik Tipikor Polres Bengkalis melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Pematang Duku berinisial BN (48) dan mantan Kades Senderak HR (41) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa 10 Oktober 2023.

Kedua tersangka diterima penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis. Setelah serah terima tahap dua, akhirnya kedua tersangka digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, hingga kasus dimajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Kedua tersangka diduga terlibat perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1,4 Hektar di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka BN sudah ditahan ditahanan Mapolres Bengkalis diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis. Kedua mantan kades ini ditetapkan tersangka oleh Tim Tipikor Polres Bengkalis sejak Selasa (9/5/2023) lalu.

Sedangkan penetapan kedua tersangka yakni mantan Kades Pematang Duku BN dan Kades Senderak HR, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri di Mapolres Bengkalis.

Namun, lain halnya dengan mantan Kades Senderak HR, yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Bengkalis atas kasus yang sama yakni penjualan lahan HPT seluas 72 Ha di Desa Senderak dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun 10 bulan penjara.

Terpidana HR, juga harus menjalani kasus yang sama, karena terlibat dalam jual beli lahan HPT di Desa Pematang Duku. Dimana peran tersangka HR diduga sebagai penjual lahan dan mantan Kades BN sebagai pejabat yang menerbitkan SKT di lahan HPT tersebut.

Sedangkan lahan HPT mangrove di Jalan Pesantren, Dusun Kembung Dalam, Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis seluas lebih kurang 1,4 Ha yang telah dijual tersangka dengan modus menerbitkan SKT baru dan ganda.

Tersangka BN yang masih aktif menjabat setelah dilakukan pemeriksaan di unit Tipikor Polres Bengkalis akhirnya ditahan. Sedangkan mantan Kades Senderak berinisial HR saat ini juga sedang menjalani kasus yang sama di Kejari Bengkalis dan sedangkan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan mengatakan, kedua tersangka yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) sudah diamankan bersama barang bukti berupa, satu bundel surat keterangan tanah dengan nomor : 116/SKT/2006, tanggal 1 Agustus 2006 dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku atas nama Mohamad Salim.

Kemudian barang bukti lainnya, berupa satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor: 27/SPGR/2018, tanggal 17 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN. 

Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN dan satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 02/SPGR/2022, tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku. 

Juga satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun tambah kwitansi dua orang pembeli lahan serta 3 lembar peta telaah status titik kordinat dari BPKH provinsi Riau, satu rangkap foto copy legalisir buku register Desa Pematang Duku.

“Sedangkan, modus operandi tersangka yang dilakukan oleh kedua oknum kepala desa tersebut adalah dengan cara menjual lahan tersebut kepada orang lain. Lalu menerbitkan surat kembali untuk dijual kembali oleh Kedua oknum Kepala Desa tersebut,” ujarnya.

Sedangkan Kasi Intel Kejari Bengkalis Hardianto SH usai ikut membawa kedua tersangka ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan mengatakan, pihaknya sudah memenerima berkas kedua tersangka yang ditanyakan lengkap (P21).

Ya, hari ini sudah kita terima kedua tersangka dari Tipikor Polres Bengkalis dan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan. Tapi tersangka HR, memang saat ini sedang menjadi hukuman penjara atas kasus sebelumnya yakni kasus penjualan lahan HPT di Desa Senderak. 

"Jadi tersangka kembali diserahkan ke lapas untuk kembali menjalani hukuman,"ungkapnya.

Sementara, Alhamran Ariawan, SH,MH, kuasa hukum tersangka BN, yang mendampingi kliennya juga menyebutkan, akan mengikuti prosedur hukum dan penyerahan tahap dua ini sudah menjadi kewenangan penyidik, namun nantinya akan dipertimbangkan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Ya, kita ikuti prosedur saja. Tapi karena kondisi klien saya ini ada riwayat penyakit jantung, maka nanti dalam proses persidangan akan kita ajukan penangguhan penahanan,"pungkasnya.