Disinggung Soal Putusan Batas Usia Capres, Ini Jawaban KPU
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diwakili Komisioner KPU, Idham Holik mengaku akan mengikuti apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres-cawapres.
"Putusan MK bersifat erga omnes, jadi KPU harus melaksanakan apapun putusan MK nanti," sebutnya dikutip dari inilah.com, Rabu 11 Oktober 2023.
Menurutnya, sifat final putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Alhasil, tidak alasan bagi KPU untuk tidak mematuhinya.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," sebutnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.