PHR Perkuat Komitmen Manajemen Anti Penyuapan dan GCG dengan Mitra Kerja
Ada tujuh poin komitmen SMAP dan GCG mitra kerja PHR. Pertama, menjadikan GCG sebagai suatu standar perusahaan yang wajib ditaati dan menjadi acuan bagi dewan komisaris, direksi dan pekerja dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan meliputi peraturan, keputusan atau kebijakan dalam bentuk apapun.
Para mitra kerja juga mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku terkait dengan anti penyuapan dan tidak menoleransi segala bentuk penyuapan dalam setiap aktivitas perusahaan. Selain itu, para mitra kerja juga harus memastikan setiap kebijakan perusahaan mengandung prinsip-prinsip GCG dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
PHR juga menegaskan agar mitra kerja senantiasa menjalankan pengelolaan perusahaan dengan sunguh-sungguh dan penuh tanggung jawab berdasarkan prinsip-prinsip GCG, yaitu tranparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran.
PHR juga menegaskan agar mitra kerja senantiasa menjalankan pengelolaan perusahaan dengan sunguh-sungguh dan penuh tanggung jawab berdasarkan prinsip-prinsip GCG, yaitu tranparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran.