Menu

Pemkab Kampar: PTPN V Penuhi Regulasi Perkebunan Masyarakat

Devi 13 Oct 2023, 10:06
Pj Bupati Kampar Firdaus memimpin rapat bersama perwakilan masyarakat Desa Talang Danto dan Kasikan, PT Perkebunan Nusantara V, serta Forkompinda Kabupaten Kampar, Provinsi Riau terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PTPN V.
Pj Bupati Kampar Firdaus memimpin rapat bersama perwakilan masyarakat Desa Talang Danto dan Kasikan, PT Perkebunan Nusantara V, serta Forkompinda Kabupaten Kampar, Provinsi Riau terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PTPN V.

Hal itu disampaikan Idrus dalam rapat yang dipimpin Pj Bupati Kampar Firdaus bersama perwakilan masyarakat Desa Talang Danto dan Desa Kasikan terkait perpanjangan izin hak guna usaha PTPN V. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar serta perwakilan manajemen PTPN V. 

Rapat itu sendiri dilaksanakan usai muncul tuntutan masyarakat agar PTPN V memenuhi kewajiban 20 persen perkebunan kepada masyarakat Desa Talang Danto dan Kasikan. Masyarakat menilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, PTPN V belum memenuhi kewajiban tersebut. 

Namun, PTPN V sendiri diketahui telah membangun kebun masyarakat melalui pola kemitraan plasma dan kredit koperasi primer anggota (KKPA) di Kabupaten Kampar dengan luas 21.000 hektare dari total luas kebun inti 36.000 hektare atau mencapai 58 persen, jauh lebih tinggi dari ketentuan yang diwajibkan 20 persen. 

Senada dengan Kadisbun, Pj Bupati Kampar Firdaus menyatakan PTPN V telah melakukan kewajiban yang ditetapkan oleh regulasi. "PTPN V sudah memenuhi 58 persen. Kewajiban PTPN V telah terpenuhi. Dari sisi aturan ini sudah betul. Intinya PTPN V sudah melakukan kewajiban dari awal di wilayah kabupaten Kampar," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat Desa telah mendengar penjelasan dari dinas teknis terkait. Pemerintah, kata dia, tidak bisa keluar dari aturan yang ada untuk memenuhi tuntutan tersebut. "Aturan adalah landasan kami bertindak untuk selanjutnya," lanjutnya. 

Meski telah mendengar penjelasan tersebut, masyarakat bersikukuh meminta kepada PTPN V untuk mengalokasikan 20 persen lahan inti HGU yang masuk dalam tahap perpanjangan untuk diserahkan kepada mereka. 

Halaman: 123Lihat Semua