Gugatan 4 Eks Anggota DPRD Bengkalis Yang Di PAW Dikabulkan, Eva Nora Sebut Hakim Langgar Etika Golkar Segera Ambil Sikap
RIAU24.COM - DPD I Golkar Riau merespon terkait keputusan pengadilan negeri Bengkalis yang mengabulkan tuntutan penggugat dalam hal ini empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari fraksi Golkar yang sudah di pecat dan dilakukan pengganti antar waktu (PAW) dalam putusan sela (sementara). Dalam putusan itu berbunyi membatalkan SK pemecatan yang dikeluarkan DPP Golkar dan tidak meneruskan proses PAW sampai berkekuatan hukum tetap.
Sekjen DPD I Golkar Riau Indra Gunawan Eet mengaku sangat menyayangkan langkah keputusan pengadilan Bengkalis tersebut. Menurutnya keputusan itu menciderai hukum tata negara di Indonesia.
"Untuk itu kami mendelegasikan kepada kuasa hukum untuk melakukan proses hukum untuk menanggapi permasalah ini,"buka Eet dalam jumpa pers dengan awak media. Jumat 13 Oktober 2023.
Eet sapaan akrabnya mengatakan dirinya tidak mau berspekulasi apakah ini ada intervensi kekuasaan atau tidak terkait putusan itu. Namun yang jelas berdasarkan surat Mendagri anggota yang pindah partai haknya tidak ada lagi.
"Namun sayangnya mereka masih aktif menghadiri acara kedewanan dan memakai fasilitas negara,"terangnya.
Sementara itu wakil ketua bagian hukum DPD I Golkar Eva Nora, mengatakan hal yang sama yaitu sangat kecewa atas putusan pengadilan Bengkalis tersebut. Eva menduga putusan sela yang keluarkan Hakim Bengkalis itu telah melanggar etika hukum acara.