Bawa Narkoba dari Pekanbaru ke Mandau, Perempuan Asal Sumut Ini Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berat 1.57 Gram dan pil ektasi sebanyak 16 butir berat 6.26 Gram kembali diamankan oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.
Dalam perkara ini, tim opsnal Satnarkoba kembali meringkus seorang perempuan berinisial LS (30) asal warga sumut. LS diringkus Jumat 13 Oktober 2023 kemarin lalu pukul 21.30 Wib di kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Tersangka LS dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dirinya merupakan seorang pengedar barang haram tersebut.
"Tersangka ini merupakan pengedar narkoba, sebanyak 16 butir ektasi dab dua paket sabu diamankan dari pelaku. Kemudian dua unit Handpone dan sebuah tas sandang yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkoba," ungkap Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Jumat 20 Oktober 2023.
Awal penangkapan, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal membawa Narkotika Jenis Extasi ke wilayah Kecamatan Mandau dari Pekanbaru.
Kemudian, mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat tim melihat target berada di jalan asrama tribrata desa pematang pudu kecamatan mandau kabupaten Bengkalis
"Saat dilakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka maka ditemukan 16 butir pil extasi logo ferari warna cream berat 6,26 gram, dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.57 gram,"ujarnya.
Tak sampai disitu, tim Satnarkoba kembali melakukan interogasi ke tersangka tentang kepemilikan ektasi dan sabu. LS mengakui Pil Ektasi dan Sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia peroleh narkotika sabu dari Ega di pekanbaru (DPO) dan narkotika jenis pil extasi ia peroleh dari Siti yang sudah tertangkap terlebih dahulu.